Batang - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi dengan tujuan meningkatkan produksi pertanian dan menjaga ketahanan pangan di seluruh Indonesia. Sayangnya, pelaksanaan proyek ini menghadapi kendala karena dilakukan secara asal-asalan oleh masyarakat, sehingga menghambat pencapaian manfaat yang diharapkan.
Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi bertujuan untuk optimalisasi penggunaan sumber daya air dan meningkatkan efisiensi pengairan di sektor pertanian. Dengan demikian, diharapkan para petani dapat menghasilkan tanaman yang lebih baik dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan.
Namun, dalam pelaksanaan proyek ini, terdapat berbagai masalah yang dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya keseriusan masyarakat dalam melaksanakan proyek ini dengan baik. Banyak masyarakat yang tidak mengikuti panduan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pembangunan infrastruktur pengairan.
Berikut adalah daftar desa penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Batang pada tahun 2023:
A. Kecamatan Tersono:
1. Desa Boja
2. Desa Tanjungsari
3. Desa Sidalang
4. Desa Wanar
5. Desa Rejosari Barat
6. Desa Kebumen
B. Kecamatan Limpung:
1. Desa Kalisalak
2. Desa Sidomulyo
3. Desa Babadan
Baca juga:
Penemuan Mayat, Tinggal Tulang Belulang
|
C. Kecamatan Subah:
1. Desa Kalimanggis
2. Desa Keborangan
3. Desa Menjangan
D. Kecamatan Kandeman:
1. Desa Cempereng
2. Desa Kandeman
E. Kecamatan Batang:
1. Desa Cepokokuning
2. Desa Rowobelang
F. Kecamatan Gringsing:
1. Desa Plelen
G. Kecamatan Blado:
1. Desa Wonobodro
H. Kecamatan Reban:
1. Desa Polodoro
I. Kecamatan Warungasem:
1. Desa Cepagan
2. Desa Sawah Joho
3. Desa Kalibeluk.
Anggaran untuk proyek ini bersumber dari APBN dan dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana. Setiap desa mendapatkan bantuan sebesar Rp195 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, dugaan adanya pungutan liar pun muncul.
Perlu dilakukan tindakan yang lebih serius untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi ini. Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan proyek harus ditingkatkan, dan penyaluran dana pun harus dipantau dengan ketat untuk menghindari praktik pungutan liar. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat mencapai hasil yang diinginkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi pertanian di Indonesia.